Belajar dengan jarak jauh
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akan mulai berlaku pada Jumat (10/04) mendatang. PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu untuk penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona, demi mencegah kemungkinan penyebaran virus yang semakin luas. Lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, sejumlah peraturan terkait pelaksanaan PSBB ditetapkan, salah satunya tentang peliburan sekolah. Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah dihentikan sementara dan digantikan dengan media yang efektif, setidaknya hingga 14 hari ke depan. Sebelum PSBB DKI Jakarta disetujui, sejumlah sekolah telah terlebih dulu meliburkan kegiatan belajar mengajar sebagai upaya peredaman penyebaran COVID-19. Sehingga sejumlah proses belajar di rumah dengan materi dari sekolah dan dibantu oleh orang tua murid telah dilaksanakan. Tantangan pendidikan jarak jauh dan pendampingan wali murid Namun sejumlah orang tua murid mengaku kesulitan untuk memantau p...